Berapa Lama Masa Kerja PTPS pada Pemilu 2024? Cek Juga Besaran Gaji Pengawas TPS di Sini!

- 4 Januari 2024, 11:29 WIB
Berapa Lama Masa Kerja PTPS pada Pemilu 2024? Cek Juga Besaran Gaji Pengawas TPS di Sini!
Berapa Lama Masa Kerja PTPS pada Pemilu 2024? Cek Juga Besaran Gaji Pengawas TPS di Sini! /tangkap layar

PORTAL MOJOKERTO - Inilah informasi atau pembahasan mengenai masa kerja dan besaran gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suatau (PTPS).

Pengetahuan mengenai gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 menjadi informasi krusial bagi calon peserta pendaftar.

Pendaftaran untuk posisi Pengawas TPS telah dibuka sejak 2 Januari 2024, dan pemahaman menyeluruh terkait berbagai aspek seperti pertanyaan wawancara, honorarium, dan periode kerja menjadi esensial bagi para calon pengawas.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, yang dapat dilakukan mulai 2 Januari hingga 6 Januari 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji PTPS atau Pengawas TPS pada Pemilu 2024? Yuk Cek di Sini Besaran Honornya!

Proses seleksi dan penerimaan Pengawas TPS dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemilu, dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses berlangsung dengan transparan dan adil.

Penting bagi para calon pengawas untuk memiliki pemahaman mendalam terkait jenis pertanyaan yang mungkin diajukan selama wawancara, karena hal ini merupakan bagian penting dalam proses seleksi. Selain itu, pemahaman terhadap besaran gaji dan periode kerja menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh calon peserta pendaftar.

Masa Kerja PTPS

Periode kerja Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan, yakni dari tanggal 22 Januari hingga 21 Februari 2023. Pengangkatan Pengawas TPS akan dilakukan oleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drakor Welcome to Samdalri Episode 11, Sam Dal Mulai Memotret Lagi?

Halaman:

Editor: Ayu Eviana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x