PORTAL MOJOKERTO - Untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024, penting untuk mendalami lebih lanjut tentang tugas, wewenang, dan kewajiban khususnya saat pemungutan suara berlangsung.
Pahami dengan seksama tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pemilu melalui ulasan ini, yang akan mengupas peran sentral mereka dalam menjaga integritas dan transparansi demokrasi.
Tugas
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu memikul tanggung jawab yang sangat besar. Saat tahap persiapan pemungutan suara, PTPS memiliki peran krusial dalam mendukung penyelenggaraan semua aspek yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pemilihan.
PTPS juga secara aktif terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menjamin bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan aman dan nyaman.
Di samping itu, peran PTPS sangat penting dalam proses penghitungan suara, tidak hanya sebagai pengawas proses perhitungan, melainkan juga bertanggung jawab untuk memastikan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat disampaikan dengan akurat hingga ke Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Wewenang
PTPS tidak hanya memiliki tanggung jawab, tetapi juga diberikan kewenangan oleh peraturan yang berlaku. Mereka memiliki hak untuk mengungkapkan keberatan jika menemukan tanda-tanda pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, PTPS berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara sebagai bukti transparansi proses pemilu.