Apa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024? Pendaftar Harus Tau, Yuk Simak Berikut Ini Penjelasannya!

- 4 Januari 2024, 11:54 WIB
Apa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024? Pendaftar Harus Tau, Yuk Simak Berikut Ini Penjelasannya!
Apa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024? Pendaftar Harus Tau, Yuk Simak Berikut Ini Penjelasannya! /Ist/

PORTAL MOJOKERTO - Untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024, penting untuk mendalami lebih lanjut tentang tugas, wewenang, dan kewajiban khususnya saat pemungutan suara berlangsung.

Pahami dengan seksama tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pemilu melalui ulasan ini, yang akan mengupas peran sentral mereka dalam menjaga integritas dan transparansi demokrasi.

Tugas

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu memikul tanggung jawab yang sangat besar. Saat tahap persiapan pemungutan suara, PTPS memiliki peran krusial dalam mendukung penyelenggaraan semua aspek yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pemilihan.

Baca Juga: Wajib Paham! Inilah Contoh Soal Tes Wawancara PTPS Pemilu 2024, Pertanyaan Mendasar dan Menjadi Penentu?

PTPS juga secara aktif terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menjamin bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan aman dan nyaman.

Di samping itu, peran PTPS sangat penting dalam proses penghitungan suara, tidak hanya sebagai pengawas proses perhitungan, melainkan juga bertanggung jawab untuk memastikan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat disampaikan dengan akurat hingga ke Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Wewenang

PTPS tidak hanya memiliki tanggung jawab, tetapi juga diberikan kewenangan oleh peraturan yang berlaku. Mereka memiliki hak untuk mengungkapkan keberatan jika menemukan tanda-tanda pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: INDONESIA KALAH SKOR 3-1! Cek Hasil Tanding Timnas Indonesia vs Libya Malam ini 2 Januari 2024 Ini Prediksinya

Selain itu, PTPS berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara sebagai bukti transparansi proses pemilu.

Halaman:

Editor: Ayu Eviana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x