PORTAL MOJOKERTO - Menjelang pergantian tahun, pertanyaan besar muncul di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka mengharapkan adanya cuti bersama dan libur nasional pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga momen tahun baru bisa dimanfaatkan untuk beristirahat.
Saat ini, banyak ASN yang tengah menantikan kepastian terkait jadwal cuti bersama dan bagaimana pengaruhnya terhadap pembayaran gaji mereka.