Mudah dan Aman! KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

10 Maret 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi - Mudah dan Aman! KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya /Freepik/prostooleh

PORTAL MOJOKERTO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi salah satu perbankan yang memberikan ragam kemudahan dan fasilitas terbaik bagi para nasabah, seperti halnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dan di awal tahun 2023, KUR BRI 2023 telah dibuka dengan alokasi penyaluran dana sebesar Rp270 Triliun. Sementara di bulan Maret 2023, akan dialokasikan KUR sebesar Rp12 Triliun.

Kendati demikian, para nasabah perlu memperhatikan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibanding tahun sebelumnya, mengingat ketentuan dan arahan dari pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Mojokerto: Dibutuhkan Content Creator PT Sun Power Ceramics

Dan untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dijelaskan bahwa suku bunga KUR BRI tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

Baca Juga: Kumpulan 20 Kata-Kata Ucapan Sambut Bulan Ramadhan 1444 H, Bagikan ke Media Sosialmu!

Dimana, bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Baca Juga: Bacaan Surat Shaad Ayat 54 Arab dan Latin Lengkap Beserta Artinya, Amalan Memperlancar Rezeki

Kriteria Khusus:

- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Baca Juga: 4 Manfaat Pepaya Muda Bagi Kesehatan Tubuh, No. 3 Jarang Diketahui

2. KUR Mikro

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
- Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: Basmalah ‘Panggilan’ Main, intip Sinopsis Magic 5 Indosiar Dibintangi Jebolan DA5 Afan, Sri Devi, Eby Bima

3. KUR Kecil

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
- SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
- Wajib Memiliki NPWP

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler