Kriteria nelayan yang dapat menerima bantuan ini merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (Gross Tonase).
Pemerintah meluncurkan bantuan tunai ini untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah dengan cara menjaga daya beli, kelangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro.
Baca Juga: Indonesia Belum Dapat Penuhi Kriteria Masuk ke Fase Endemi, Epidemilog Beri Alasan Begini
Pemerintah ingin bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak sehingga pemerintah menugaskan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.
Proses penyaluran bantuan akan difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI.***