PORTAL MOJOKERTO - Kariernya di ujung tanjuk, Rizky Billar terancam sejumlah hukuman atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.
Rizky Billar dipastikan menjalani hukuman penjara jika dugaan KDRT yang dituduhkan Lesti Kejora benar terbukti.
Jika dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terbukti, ayah satu anak tersebut dipastikan akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Alami KDRT, Dicekik hingga Dibanting Oleh Rizky Billar, Berikut Deretan Luka Memar Lesti Kejora
Tidak hanya hukuman penjara saja, Rizky Billar juga terancam membayar denda sebesar Rp15 juta.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.
Saat ini, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT.