Kariernya Di Ujung Tanduk, Ini Hukuman yang Diterima Rizky Billar Jika Terbukti KDRT Kepada Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 15:52 WIB
Berikut hukuman yang akan diterima Rizky Billar jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.*
Berikut hukuman yang akan diterima Rizky Billar jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.* /Portalmaluku.com/

PORTAL MOJOKERTO - Kariernya di ujung tanjuk, Rizky Billar terancam sejumlah hukuman atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Lesti Kejora. 

Rizky Billar dipastikan menjalani hukuman penjara jika dugaan KDRT yang dituduhkan Lesti Kejora benar terbukti. 

Jika dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terbukti, ayah satu anak tersebut dipastikan akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Alami KDRT, Dicekik hingga Dibanting Oleh Rizky Billar, Berikut Deretan Luka Memar Lesti Kejora

Tidak hanya hukuman penjara saja, Rizky Billar juga terancam membayar denda sebesar Rp15 juta.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.

Saat ini, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dan Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x