Kariernya Di Ujung Tanduk, Ini Hukuman yang Diterima Rizky Billar Jika Terbukti KDRT Kepada Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 15:52 WIB
Berikut hukuman yang akan diterima Rizky Billar jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.*
Berikut hukuman yang akan diterima Rizky Billar jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.* /Portalmaluku.com/

Adapun jenis hukuman atas tindakan KDRT bergantung dari dampak luka yang diderita sang korban.

Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora juga diperkuat dengan adanya saksi.

Baca Juga: Sukses Besar, Drama Korea Extraordinary Attorney Woo Akan Ada Wacana untuk Season Kedua

Para saksi yang tidak lain adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora mengaku menyaksikan langsung tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Lesti Kejora dikabarkan menderita sejumlah luka memar akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

Baca Juga: Biodata dan Profil Kang Tae Oh, Pemeran Jun Ho di Drama Extraordinary Attorney Woo, Usia hingga Akun IG 

Lesti Kejora secara mengejutkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut berawal dari Lesti Kejora yang mengetahui bahwa suaminya tengah berselingkuh.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah