Hukum Kesiangan Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya

- 9 Maret 2022, 06:05 WIB
ILUSTRASI - Seseorang terlambat bangun sehingga kesiangan dalam melakukan shalat subuh,
ILUSTRASI - Seseorang terlambat bangun sehingga kesiangan dalam melakukan shalat subuh, /Pexels/GabbyK

PORTAL MOJOKERTO - Bagaimana hukum kesiangan Sholat Subuh? Pertanyaan tersebut sering muncul di tengah masyarakat khususnya umat muslim jika kesiangan bangun tidur.

Sholat Subuh merupakan atau Sholat Fajar (bahasa Arab: صلاة الصبح‎ atau صلاة الفجر) adalah salah satu sholat lima waktu yang dilakukan pada saat fajar sampai menjelang matahari terbit.

Baca Juga: Tanda Hitam di Dijat Ciri Seseorang Rajin Shalat Tapi Dibenci Rasulullah, Mengapa?

Sholat Subuh dilakukan sebanyak dua rakaat dan didahului oleh salat sunah fajar sebanyak dua rakaat.

Sebab Sholat Subuh dilakukan saat petang, ada kemungkinan Anda terlambat dalam melaksanakannya.

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum jika kesiangan bangun tidur lalu terlambat melakukan Sholat Subuh. 

Baca Juga: 6 Janji Allah Jika Memelihara Kucing, Mendapat Rahmat hingga Diampuni Dosa-dosa

"Asal ketiduran, tidur beneran dia tidak dosa. Orang meninggalkan sholat karena lupa, sama orang yang tidur asal tidurnya sebelum waktunya dan bukan menjadi kebiasaan," ungkap Buya Yahya.

"Yang haram adalah sudah dengar adzan Subuh langsung tidur, ketinggalan sholat," tutur Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah