"Dari keterangan dokter, korban MTH ini mengalami pendarahan di otak serta tengkoraknya retak, jadi inilah penyebab kematiannya," ujar Andaru.
MI mengaku tak ada niat untuk membunuh MTH. Ia menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban.
"Niatnya cuma ngasih pelajaran biar tidak diulang lagi, saya pukuli," ujar MI.
Akibat perbuatannya, NA dan MI harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
***