VIRAL Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam Ditilang di Jambi, Simak Disini Kendaraan yang Dapat Pelat Putih

13 Mei 2022, 19:39 WIB
Polisi menilang mobil dengan pelat nomor dasar putih tulisan hitam di daerah Jambi pada Senin, 9 Mei 2022 . /Instagram.com/@peristiwa_sekitar_jambi/

PORTAL MOJOKERTO - Mendadak viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan kejadian polisi sedang menilang mobil dengan pelat putih tulisan hitam.

Diduga kejadian ini terjadi di Kota Jambi, Sumatera pada hari Senin, 9 Mei 2022.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi pada Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: VIRAL! Dirlantas Polda Jambi Tilang Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam, Netizen : Gak Dapat Sosialisasi?

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menindak seorang pengemudi Daihatsu Terios berwarna hitam, karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai tak sesuai dengan aturan berlaku.

Ditlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebut pihaknya menemukan pelanggaran penggunaan TNKB.

Baca Juga: Update Klasemen Sepak Bola SEA Games 2021: Indonesia Duduki Puncak Grup A, Pintu Semifinal Didepan Mata

"Dalam kegiatan rutin, kita temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam)," ujar Kombes Pol Dhafi.

Dhafi meminta anggotanya untuk segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut karena mereka menduga kendaraan tersebut tak dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar," tuturnya lagi.

Baca Juga: RESMI! Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022, Simak Standar Lulus TWK hingga TKP

Sontak hal ini membuat tak sedikit netizen yang memberikan komentar miring terhadap kejadian tersebut.

"Kalau mobil baru atau yang pajaknya sudah 5 tahun sekarang sudah ganti pelat putih tulisan hitam mulai berlaku awal tahun 2022. Paling yang ngubah pelat dewek (sendiri) ini yang kena tilang," ujar akun @darmawan_edo.

"Mau tanya Dirlantas Polda Jambi tuh dapat informasi dari mana ya? Apa gak pernah dapat sosialisasi dari Dirlantas Mabes Polri?," tutur akun @juanetta_aja.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran! Lowongan Kerja BUMN PT KAI Wisata Masih Dibuka, Lulusan SMA-S1 Merapat

"Bukannya sudah disahkan peraturan baru kalau dasar pelat nomor sudah putih hitam? Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021?," kata akun @Sandi_hbcoganilir.***

Dilansir dari berbagai sumber, perubahan warna dasar pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) direncanakan memang mulai berlangsung pada tahun 2022.

Secara bertahap TNKB bakal berganti dari warna dasar hitam ke putih, kendaraan apa saja yang bakal berganti pada tahap awal?

Baca Juga: Tes Psikologi : Salah Satu Tipe Rumah Favoritmu Ini Bisa Bicara Tentang Kepribadianmu

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Gembira SEA Games 2021, Indonesia Naik Posisi Tiga, Tuan Rumah Geser Malaysia dan Puncaki Klasemen

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

 

 

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler