4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Baca Juga: Update BSU Pekerja 2022, Kemnaker Masih Matangkan Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji
Untuk memastikan, berikut cara cek penerima BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi: NIK, Nama lengkap, dan Tanggal lahir.
4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan