PORTAL MOJOKERTO - Dalam waktu dekat, Pemerintah akan menggelontorkan kembali bantuan untuk tenaga kerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp1 juta untuk setiap pekerja penerima BSU.
Ida juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pematangan kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi gaji.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Segera Cair Lagi, Pemerintah Akan Berikan ke 8,8 Juta Tenaga Kerja
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu 6 April 2022.
Penerima subsidi gaji merupakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah ingin program bantuan sosial (bansos) ini tetap tepat sasaran sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Gelar Vaksinasi Setelah Salat Tarawih
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.