Setelah Jadi Syarat Mudik, Vaksin Booster Diusulkan Untuk Syarat Masuk Ruang Publik

- 25 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /pixabay/spencer davis/

PORTAL MOJOKERTO - Hari Rabu lalu tanggal 23 Maret, Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk mempersilakan masyarakat Indonesia  pulang kampung atau mudik dalam rangka merayakan Idul Fitri 2022.

Pemudik yang dipersilahkan untuk pulang kampung cukup memenuhi syarat berupa sudah vaksin dosis lengkap dan booster.

Saat ini Indonesia memang sedang dalam masa pra transisi dari pandemi menjadi endemi. Maka sebab itu, aturan ini mejadi salah satu tahapan dari rencana pelonggaran pembatasan yang dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Persilahkan Masyarakat Mudik, Asal Sudah Terima Vaksinasi Booster

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengusulkan agar vaksinasi dosis ketiga (booster) menjadi syarat masuk ke ruang publik. Hal ini diusulkan untuk mempercepat realisasi vaksinasi lanjutan di Jakarta.

"Kalau vaksin ketiga menjadi syarat wajib untuk mudik, kami meminta Pemprov DKI percepat vaksinasi booster," kata Anggara yang dikutip dari Antara.

Menurut Anggara, langkah itu dilakukan mengingat pencapaian vaksinasi booster di Jakarta tergolong rendah, yakni sekitar dua jutaan.

Baca Juga: Indonesia Sudah Masuk Pra Endemi, Aturan Pembatasan Dilonggarkan Bertahap

Sehingga adanya kebijakan baru yang membutuhkan vaksin booster dapat membantu mempercepat proses vaksinasi yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x