PORTAL MOJOKERTO - Vaksin Booster dijadikan salah satu syarat masyarakat Indonesia untuk pulang kampung dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 2022.
Sebelumnya, sudah dua tahun pemerintah Indonesia melarang masyarakatnya untuk pulang kampung untuk menekan angka infeksi kasus corona.
Namun, tahun ini terjadi tren penurunan kasus sehingga pemerintah melonggarkan beberapa aturan pembatasan yang dilakukan bertahap.
Baca Juga: Hanya Perlu Bukti Vaksinasi, Berikut Cara Menunjukan Sertifikat Vaksin Untuk Syarat Perjalanan
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata presiden Jokowi dalan konferensi via daring yang diungkapkan pada hari Rabu, 23 Maret lalu.
Saat ini Indonesia sedang dalam masa pra transisi dari pandemi menjadi endemi. Maka sebab itu, aturan ini mejadi salah satu tahapan dari rencana pelonggaran pembatasan yang dilakukan.
Persyaratan vaksin dosis ketiga atau booster ini ditujukan untuk memastikan imunitas masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.
Baca Juga: Mengapa Perlu Vaksin Booster Covid? Berikut Alasannya
Syarat ini juga memberikan kepastian agar jangan sampai ada warga yang akan melakukan mudik ke kampung tidak membawa virus bagi keluarganya.