PORTAL MOJOKERTO - Pemerintah akan membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 ini dengan dua formasi. Cek syarat-syarat berikut ini untuk bisa mendaftar.
Ada dua formasi yang akan dibuka, yaitu PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.
Baca Juga: Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD STIS Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022
Baca Juga: VIRAL Beredar Foto Soal UTBK 2022 Bocor, Diduga Dilakukan Saat Ujian Berlangsung!
Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi tersebut diprioritaskan untuk guru honorer yang mengikuti seleksi pada 2021.
Nah, sambil menunggu jadwal ditetapkan, yuk kita lihat siapa saja yang bisa ikut daftar di dua formasi ini.