PPPK 2022 Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar

- 21 Juni 2022, 11:20 WIB
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar /Instagram/@kemenpanrb/

1. Syarat Umum

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Poin Pemeriksaan Tes Kesehatan IPDN Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022, Ada 5 Poin Pemeriksaannya

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

  • Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Nilai Minimal Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD IPDN pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

PPPK Kesehatan

Di tahun 2022 ini, Pemerintah juga akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Pemerintah mentargetkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer untuk dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Skor Aman Untuk Lolos Tes SKD STIS pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah