PPPK 2022 Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar

- 21 Juni 2022, 11:20 WIB
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar /Instagram/@kemenpanrb/

PPPK Guru

Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.

1. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Cermati Kembali Materi Tes TKB Pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Bagaimana Jenis Soalnya

2. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

  • THK-II

Prioritas III

  • Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Baca Juga: CEK DISINI! Berapa Skor Aman Lolos Tes SKD STIS di Seleksi Sekolah Kedinasan 2022?

Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah