PPPK Guru
Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.
1. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Tercatat di Dapodik.
Baca Juga: Cermati Kembali Materi Tes TKB Pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Bagaimana Jenis Soalnya
2. Pelamar Prioritas
Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Prioritas II
- THK-II
Prioritas III
- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Baca Juga: CEK DISINI! Berapa Skor Aman Lolos Tes SKD STIS di Seleksi Sekolah Kedinasan 2022?
Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022: