PPPK 2022 Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar

- 21 Juni 2022, 11:20 WIB
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar /Instagram/@kemenpanrb/

Rincian kebutuhan jumlah tenaga kerja kesehatan untuk posisi dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja lainnya yang dibutuhkan adalah dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Baca Juga: Skor Aman Lolos Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022 Poltekim, Berapa Jumlah Kuota yang Dibutuhkan? Cek di Sini

Berikut adalah kriteria atau syarat-syarat Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022:

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah