Pencairan BPNT dan PKH 2022 Berupa Apa? Simak Besaran Dana Bansos di Sini

- 22 Juni 2022, 20:47 WIB
Pencairan BPNT dan PKH Berupa Apa? Simak Besaran Dana Bansos di Sini
Pencairan BPNT dan PKH Berupa Apa? Simak Besaran Dana Bansos di Sini //ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.
  1. Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.
  2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
  3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  6. BLT Rp2,4 juta akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
  7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

***

 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah