PORTAL MOJOKERTO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game yang memuat judi online.
Beberapa game judi online tersebut diketahui diblokir Kominfo berdasarkan pemantauan hasil verifikasi terbaru.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemutusan akses sejumlah game judi online tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Inilah Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, WA, FB hingga Instagram, Ternyata Karena Hal Ini...
Baca Juga: Kenapa Kominfo Akan Blokir Google, WA, FB hingga IG? Ternyata Inilah Alasannya
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny G. Plate.
Johnny G. Plate menuturkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan kegiatan judi online telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).
Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.