PORTAL MOJOKERTO - Simak dalam artikel ini mengenai daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game judi online yang diblokir Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemutusan akses sejumlah game judi online tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Ada 15 PSE game yang memuat judi online yang diblokir Kominfo dimana mulai dari Domino Qiu Qiu hingga Poker.
Baca Juga: Kumpulan Rekomendasi Lomba Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Bisa Bikin Rame Hingga Heboh
Beberapa game judi online tersebut diketahui diblokir Kominfo berdasarkan pemantauan hasil verifikasi terbaru.
Johnny G. Plate menuturkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan kegiatan judi online telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).
Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.