BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /

PORTAL MOJOKERTO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini, ada empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Melalui keterangan resminya, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Baca Juga: Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Baca Juga: Temuan Baru, Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dalam jumpa pers tersebut, Kepolisian pun juga mengungkap fakta baru dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.

Baca Juga: Muncul Perdana Sejak Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x