Kapolri Tuai Pujian Usai Jadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 12:32 WIB
Kompolnas puji Kapolri usai jadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.*
Kompolnas puji Kapolri usai jadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.* /(Tangkap Layar Instagram/@divisihumaspolri)

PORTAL MOJOKERTO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tuai pujian atas ketegasannya dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sempat diragukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Salah satu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengungkapkan pujian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

 Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Ide Menu Camilan Hari Ini: Resep Cireng Kripsi dan Sambal Rujak, Ini Cara Membuatnya

Dilansir dari PMJ News, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dinilai sebagai bukti transparansi dan kinerja Polri.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Bunuh Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa Saja

"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," ungkap Yusuf dalam keterangan seperti dikutip pada Rabu 10 Agustus 2022.

Diberitakan bahwa Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Dijelaskan pula bahwa di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga tidak terjadi peristiwa tembak menembak seperti yang disebutkan di awal.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Sederet Prestasi Mentereng Irjen Ferdy Sambo

Baca Juga: Terjawab Sudah Skenario Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Untuk Kaburkan Pembunuhan Brigadir J

"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," sambungnya.

Yusuf menganggap Kapolri, Timsus dan Kabareskrim layak mendapat apresiasi dalam kasus Brigadir J.

"Kompolnas akan terus mengawasi. Kompolnas tegak lurus melaksanakan arahan Presiden agar jangan ditutup-tutupi," ujarnya.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x