PORTAL MOJOKERTO - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka menambah daftar tokoh yng terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah Demi Ungkap Kasus Pembunuhan, Ketua RT: Istrinya Menangis Terus
Dikutip dari PMJ News, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sempat terkendala karena kondisi psikologis Putri Candrawathi yang dikabarkan masih terguncang, Polri akhirnya dapat melakukan pemeriksaan yang sudah dilakukan pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan PC sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
“Penyidik dan Timsus bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka, yaitu FS, KM, RE, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara,” jelasnya.
***