Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG

- 20 Oktober 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi guru - Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG
Ilustrasi guru - Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG /Pexels.com / Christina Morillo/

PORTAL MOJOKERTO - Kemdikbud mengeluarkan aturan baru dalam mekanisme uji kompetensi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG bagi guru yang ingin memperoleh status sertifikasi.

Perlu diketahui bahwa guru yang telah lulus sertifikasi akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensinya tersebut.

Para guru yang telah diangkat sebagai tenaga pendidik atau guru dalam jabatan bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme dalam aturan baru.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Bali, Renggut Korban 6 Orang Meninggal Dunia

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Lantas, apa syarat mengikuti uji kompetensi dalam aturan baru ini? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Pos Properti Indonesia: Membuka untuk Lulusan D3 yang Memiliki Hobi Main Games

Uji Kompetensi

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x