Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG

- 20 Oktober 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi guru - Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG
Ilustrasi guru - Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG /Pexels.com / Christina Morillo/

Adapun uji kompetensi terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan lulus uji kompetensi, guru akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan. Dengan begitu, guru telah resmi berstatus sertifikasi.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka. Calon mahasiswa harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim seleksi nasional berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal.

Baca Juga: Keluarkan Versi Terbaru, Honda Sebut Motor Ini Bisa Tembus 71,4 km per Liter

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi lalu pengumuman hasil seleksi akademik.

Dalam pasal 14 disebutkan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi, akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan. Pembelajaran program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.

Pemenuhan beban belajar terbagi menjadi dua yakni dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, BMKG Sebutkan Beberapa Fenomena yang Jadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah