Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG

- 20 Oktober 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi guru - Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG
Ilustrasi guru - Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG /Pexels.com / Christina Morillo/

Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik PGP atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sementara itu, untuk pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara luring dan/atau daring.

Para mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan mempelajari pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Mahasiswa yang melakukan pembelajaran di PPG juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.

Setelah itu, mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.

Baca Juga: Pamungkas Akhirnya Buka Suara Usai Video Viral Dirinya yang Dianggap Tak Senonoh Saat di Panggung

Hasil uji komprehensif menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan melalui pembelajaran inovatif minimal yang berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.

Praktik lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK dan mahasiswa akan dinilai oleh guru pamong dan dosen.

Hasil dari penilaian praktik pengalaman lapangan inilah yang akan menjadi syarat mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebelum mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian informasi syarat mengikuti uji kompetensi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah