PORTAL MOJOKERTO - Pada 1 Januari 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan seharusnya menerima pencairan gaji.
Namun, kendala-kendala tak terduga telah menyebabkan perubahan rencana, mengecewakan para penerima gaji.
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani kenaikan upah pokok bulanan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, pembayaran gaji pada awal 2024 menghadapi kendala yang tak terduga, menciptakan kekecewaan di kalangan para penerima gaji.
Pada 27 Desember, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru yang berdampak pada perhitungan pajak gaji pekerja.
PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi dasar perubahan ini.
Pajak tersebut kini diterapkan dengan tarif yang berbeda untuk berbagai kategori penghasilan, menciptakan ketidakpastian tambahan terkait penghasilan yang akan diterima.
Pemerintah Responsif: Kenaikan Besaran Gaji dan Penyesuaian Rekrutmen CPNS 2024
Meskipun terdapat perubahan aturan pajak, pemerintah tetap menunjukkan perhatiannya terhadap abdi negara dan para honorer.