PORTAL MOJOKERTO - Seharusnya, pada 1 Januari 2024, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan seharusnya telah dicairkan.
Namun, mengemuka kabar bahwa pembayaran tersebut belum dapat dilakukan pada tanggal yang dijadwalkan, menyebabkan kekecewaan di kalangan para penerima gaji.
Rasa antisipasi yang tinggi terhadap peningkatan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di awal tahun menjadi kenyataan yang berbeda dari yang diharapkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun.
Keputusan tersebut semestinya memberikan dampak positif pada pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada awal tahun 2024.
Namun, karena adanya ketentuan dan aturan khusus, pembayaran gaji yang dijadwalkan pada tanggal 1 Januari mengalami penundaan, mengecewakan banyak pihak yang telah lama menantikan momen tersebut.
Perhatian Terhadap Abdi Negara: Kenaikan Gaji yang Menggiurkan
Meskipun terdapat penundaan, pemerintah tetap menunjukkan perhatiannya terhadap abdi negara dan para honorer.