Anaknya Menyandang Status Tersangka, Ibunda Vanessa Khong Tak Terima!

- 13 April 2022, 13:08 WIB
Indra Kenz dengan kekasihnya, Vanessa Khong, saat berlibur / Anaknya Menyandang Status Tersangka, Ibunda Vanessa Khong Tak Terima!
Indra Kenz dengan kekasihnya, Vanessa Khong, saat berlibur / Anaknya Menyandang Status Tersangka, Ibunda Vanessa Khong Tak Terima! /Tangkapan layar instagram Vanessa Khong

PORTAL MOJOKERTO - Berujung panjang, kini keluarga Vanessa Khong ikut terseret kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz.  

Vanessa Khong diketahui dijerat atas tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana. Dimana aliran dana tersebut merupakan hasil investasi bodong binary option yang dilakukan oleh kekasihnya, Indra Kenz.

Baca Juga: Keberatan dengan Status Tersangka Vanessa Khong, Polisi : Silahkan Mengajukan Praperadilan

Gegara kasus tersebut Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga Vanessa Khong, dan ayah Vanessa Khong ikut menyembunyikan dana Indra Kenz dalam bentuk aset.

Soal status suami dan anaknya jadi tersangka kasus Binomo, ibunda Vanessa Khong, Julita Cen, tak terima dan ikut bersuara. Dia memperlihatkan bukti pajak yang dibayar oleh suaminya, Rudiyanto Pei.

Tertulis pada 2017 sebelum kenal Indra Kenz, keluarganya mampu membayar pajak sebesar Rp 981 juta lebih.

Baca Juga: Paling Diminati, 5 Sekolah Kedinasan 2022 dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak

"Woi lihat itu, tahun 2017 kita sudah pernah bayar uang pajak 2 persen dari Rp 50 miliar. Kali saja ya," tulis Julita Cen Senin 11 April 2022.

"Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz. Lihat itu guys," lanjutnya.

Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kenz akan segera diperiksa besok, Kamis 14 April 2022 usai ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Studi Klaim Bahan Kimia dari Wajan Antilengket Ternyata Dapat Menggandakan Risiko Diabetes pada Wanita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, Vanessa bersama ayahnya, Rudiyanto Pei akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara," kata Whisnu, dikutip dari PMJ news pada Rabu, 13 April 2022.

Whisnu menjelaskan bahwa apabila Vanessa dan orangtuanya keberatan akan status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga: Masih Proses Pengejaran, Siapa Sosok yang Bantu Indra Kenz, Afiliator Binary Option?

"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," tuturnya.

"Untuk pacar Indra Kenz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," sambung Whisnu 

 

Wanita cantik yang juga merupakan selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022 dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Mabes Polri Sita Harta Indra Kenz dari Mobil Tesla hingga Akun Youtube

Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga menegaskan bahwa proses penahanan atau tidaknya Vanessa adalah kewenangan dari tim penyidik Bareskrim.

Whisnu menyampaikan bahwa proses penahanan dilakukan jika dua unsur yang mendasar sudah terpenuhi, yaitu obyektif dan subyektif.

"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah