Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 11:32 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.* /POLRI/

PORTAL MOJOKERTO - Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan djerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus Brigadir J.

Alhasil, pasal pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dapat membawanya kepada ancaman hukuman mati. 

 

Ancaman hukuman mati yang dihadapi Irjen Ferdy Sambo dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater

Baca Juga: Timsus Lakukan Penggeledahan untuk Bongkar Kasus Brigadir J, Ini Tiga Lokasinya

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Atas tindak pidana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Bunuh Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa Saja

Atas pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, dirinya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," Agus Andrianto.

Baca Juga: Teka-teki Yang Belum Terpecahkan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa Motif Irjen Ferdy Sambo?

Diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Sejauh ini, ada empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Melalui keterangan resminya, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Baca Juga: Terjawab Sudah Skenario Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Untuk Kaburkan Pembunuhan Brigadir J

Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Sederet Prestasi Mentereng Irjen Ferdy Sambo

Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk mengaburkan pembunuhan.

Adapun motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Update Terbaru Kapolri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya Masing-masing

Pada jumpa pers kemarin, Kapolri juga mengungkap empat tersangka yang memiliki peran masing-masing. 

Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J. Sementara Bripka RR bertugas membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sama seperti Bripka RR, tersangka KM saat peristiwa pembunuhan tersebut juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. 

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Menyusun Pembunuhan Berencana Brigadir J Belum Diungkap, Ini Kata Mahfud MD

Di sisi lain Irjen Ferdy Sambo adalah sosok yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan Brigadir J hingga tewas.

Irjen Ferdy Sambo juga terbukti menyusun skenario pembunuhan berencana agar seolah-olah tampak seperti peristiwa tembak menembak.

Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler