PORTAL MOJOKERTO - Kini kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua telah memasuki babak baru.
Secara resmi Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri mengungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada WNI di Korea Selatan yang Jadi Korban Banjir Bandang
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru diumumkan resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung melalui jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan tiga tersangka lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Baca Juga: Banjir Parah Melanda Seoul Korsel Sejak Malam, 7 Tewas dan 6 Hilang
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo juga ditemukan melanggar kode etik terkait prosedur olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J.