PORTAL MOJOKERTO - Kapolri memberikan pernyataan terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Terbukti Menyusun Skenario Penembakan
Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan tiga tersangka lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Dalam jumpa pers tersebut belum disebutkan motif Irjen Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada WNI di Korea Selatan yang Jadi Korban Banjir Bandang
Motif pembunuhan tersebut hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.
Kapolri mengungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.
Melalui keterangan resminya, Irjen Ferdy Sambo disebutkan sebagai sosok atasan yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.