Baca Juga: Banjir Bandang Lumpuhkan Seoul, Layanan Kereta Api Seluruh Kota Dihentikan
Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolri menambahkan bahwa melibatkan 31 personel Polri. 31 personel Polri yang terlibat tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Cara Membuat Chili Oil Ala Chinese Resto, Cocok Untuk Cocolan Dimsum dan Gorengan, Ini Resepnya
Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Melalui keterangan resminya, Irjen Ferdy Sambo disebutkan sebagai sosok atasan yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Dimana Irjen Ferdy Sambo menjadi sosok yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Skenario awal menyebutkan bahwa Brigadir J meninggal dunia karena terlibat peristiwa tembak menambak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Namun, melalui keterangan resminya hari ini, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.