Terungkap Peran Masing-masing Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Sebagai Sutradara

10 Agustus 2022, 13:11 WIB
Terungkap peran masing-masing tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sebagai sutradara.* /

PORTAL MOJOKERTO - Setelah satu bulan lamanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diungkap oleh Kapolri tadi malam, Selasa 9 Agustus 2022, empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki peran masing-masing.

Adapun salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Menyusun Pembunuhan Berencana Brigadir J Belum Diungkap, Ini Kata Mahfud MD

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Motif Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa, Apa Itu?

"Empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo," ungkap Kapolri dalam jumpa pers Selasa 9 Agustus 2022.

Empat tersangka yang telah ditetapkan dijelaskan oleh Polri memiliki peran masing-masing. 

Seperti yang disangkakan sebelumnya, empat tersangka tersebut terjerat pasal pembunuhan berencana. Mereka secara sadar bekerja sama dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: TERBARU! Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Fakta-Fakta Baru Terkuak

Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J. Bharada E mengaku bahwa dirinya diutus Irjen Sambo untuk menembak Brigadir J.

Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Bripka RR yang bertugas membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sama seperti Bripka RR, tersangka KM saat peristiwa pembunuhan tersebut juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. 

Baca Juga: Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Di sisi lain Irjen Ferdy Sambo adalah sang "sutradara" yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan Brigadir J hingga tewas.

Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J agar seolah-olah tampak seperti peristiwa tembak menembak.

Irjen Ferdy Sambo juga yang menembakkan peluru ke arah dinding rumah dinasnya menggunakan senjata Brigadir J untuk mengaburkan pembunuhan. 

Baca Juga: Temuan Baru, Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.

Irjen Ferdy Sambo juga diketahui melibatkan sekitar 30 personel untuk membantu menutupi peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik prosedur olah TKP dengan menghilangkan sejumlah barang bukti.  

Baca Juga: Kapolri Tuai Pujian Usai Jadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan djerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus Brigadir J.

Alhasil, pasal pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dapat membawanya kepada ancaman hukuman mati.

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Timsus Lakukan Penggeledahan untuk Bongkar Kasus Brigadir J, Ini Tiga Lokasinya

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater

Atas tindak pidana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler