Berapa Honor atau Gaji Pantarlih atau PPDP Pilkada Serentak 2024? Mulai Dibuka Pendaftaran, Anda Berminat?

12 Juni 2024, 17:58 WIB
Berapa Honor atau Gaji Pantarlih atau PPDP Pilkada Serentak 2024? Mulai Dibuka Pendaftaran, Anda Berminat? /

PORTAL MOJOKERTO - Saat ini Pantarlih atau PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pilkada 2024 sedang dalam masa pendaftaran.

Bagi yang berminat dan ingin mendaftar bisa segera mencari informasi lebih lengkapnya mulai dari jadwal, tugas, hingga honor atau gajinya.

Tentunya banyak yang penasaran dengan honor Pantarlih. Berapa besaran gaji Pantarlih atau PPDP pada Pilkada 2024 ini? Semua akan dibahas di artikel ini.

Diketahui, Pantarlih adalah 1 orang yang dipilih dari perangkat desa atau masyarakat umum di sekitar TPS.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 Dibuka, Cek Honor dan Jadwal Rekrutmen Lengkapnya!

Namun, jika pemilih di suatu TPS melebihi 400 orang, KPU dan panitia pemungutan suara (PPS) akan menunjuk dua Pantarlih.

Pantarlih bertugas memperbarui data pemilih secara faktual dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Jadwal pendaftaran Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dengan pengumuman pendaftaran, penerimaan, hingga pelantikan.

Berikut ini jadwal tahapan rekrutmen Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024:

Baca Juga: NIAT dan Keutamaan Puasa Tarwiyah, Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah Dilaksanakan 15 Juni 2024

  1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 - 17 Juni 2024)
  2. Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 - 19 Juni 2024)
  3. Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 - 20 Juni 2024)
  4. Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 -23 Juni 2024)
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
  6. Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)

Berapa Honor Pantarlih?

Pantarlih Pilkada 2024 akan menerima honor sebesar Rp 1.000.000, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, untuk masa kerja satu bulan.

Selain itu, mereka akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat bertugas yaitu Rp 36.000.000 untuk meninggal dunia, Rp 30.800.000 untuk cacat permanen, Rp 16.500.000 untuk luka berat, Rp 8.250.000 untuk luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.

Baca Juga: The Midnight Romance In Hagwon Episode 10 : Spoiler, Link Nonton, dan Jadwal Tayang

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses pemilihan akan berjalan lancar dengan keterlibatan Pantarlih yang dipilih secara teliti.

Itu tadi pembahasan mengenai honor atau gaji Pantarlih pada Pilkada serentak tahun 2024. Jika berminat, segera daftarkan diri Anda! ***

Editor: Ayu Eviana

Tags

Terkini

Terpopuler