Cek Tugas Pantarlih atau PPDP Pilkada Serentak 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekrutmen dan Besaran Honor

- 12 Juni 2024, 18:08 WIB
Cek Tugas Pantarlih atau PPDP Pilkada Serentak 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekrutmen dan Besaran Honor
Cek Tugas Pantarlih atau PPDP Pilkada Serentak 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekrutmen dan Besaran Honor /Tati Purnawati/

PORTAL MOJOKERTO - Ayo, jadi Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024! Sebelum itu, cek dulu tugas, jadwal rekrutmen, hingga besaran honornya!

Diketahui, Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan melibatkan masyarakat dari 37 Provinsi dan 508 kabupaten atau kota yang akan memilih pemimpin daerah baru untuk lima tahun ke depan.

Bagi yang tertarik untuk mendaftar, sekarang saatnya untuk mencari informasi terperinci mengenai jadwal, tanggung jawab, dan juga besaran honor yang akan diterima.

Pasti banyak yang penasaran dengan besaran honor yang akan diterima oleh Pantarlih. Seberapa besar gaji mereka dalam Pilkada 2024? Semua informasi tersebut akan kita bahas di artikel ini.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Arafah Tanggal 9 Dzulhijjah atau 16 Juni 2024

Dalam proses pemilihan ini, Pantarlih dipilih dari kalangan perangkat desa atau masyarakat umum di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Per-TPS hanya akan ada 1 orang yang menjadi Pantarlih. Namun, jika jumlah pemilih di suatu TPS melebihi 400 orang, KPU dan PPS akan menunjuk dua Pantarlih.

Tugas utama Pantarlih adalah memperbarui data pemilih secara akurat dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Jadwal pendaftaran Pantarlih telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan, hingga pelantikan mereka.

Halaman:

Editor: Ayu Eviana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah