Tugas, Syarat, dan Honor Pantarlih atau PPDP untuk Pilkada 2024, Cek Lebih Lengkapnya Disini!

- 12 Juni 2024, 18:20 WIB
Tugas, Syarat, dan Honor Pantarlih atau PPDP untuk Pilkada 2024, Cek Lebih Lengkapnya Disini!
Tugas, Syarat, dan Honor Pantarlih atau PPDP untuk Pilkada 2024, Cek Lebih Lengkapnya Disini! /ANTARA

PORTAL MOJOKERTO - Artikel ini akan membagikan tugas, syarat, honor, dan jadwal rekrutmen Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024.

Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan melibatkan partisipasi masyarakat dari 37 Provinsi serta 508 kabupaten atau kota, yang akan menentukan pemimpin daerah baru selama lima tahun ke depan.

Tentu, banyak yang penasaran dengan besaran honor yang akan diterima oleh Pantarlih. Seberapa besar gaji mereka dalam Pilkada 2024? Semua informasi ini akan dibahas dalam artikel ini.

Pantarlih dipilih dari kalangan perangkat desa atau masyarakat umum di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Cek Tugas Pantarlih atau PPDP Pilkada Serentak 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekrutmen dan Besaran Honor

Meskipun awalnya hanya satu Pantarlih per TPS, namun jika pemilihannya melebihi 400 orang, KPU dan PPS akan menunjuk dua Pantarlih.

Tugas utama Pantarlih adalah memperbarui data pemilih secara akurat mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Jadwal Rekrutmen Pantarlih

Jadwal pendaftaran Pantarlih telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan, hingga pelantikan mereka.

Berikut ini jadwal tahapan rekrutmen Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Ayu Eviana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah