Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

- 17 Juli 2022, 06:00 WIB
Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi
Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi /kai.id

PORTAL MOJOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik kereta api yang mulai berlaku hari ini Minggu, 17 Juli 2022.

Simak penjelasan mengenai syarat naik kereta api terbaru, mulai dari kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi di artikel berikut ini.

Aturan baru KAI terbit guna mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Harus Tes Antigen atau PCR Tidak? Simak Selengkapnya Disini

Baca Juga: UPDATE Hasil Semifinal Singapore Open 2022, Anthony Ginting Wakil Terakhir Tim Indonesia Yang Melaju Ke Final

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.

Joni pun mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di lokasi-lokasi yang telah Pemerintah tetapkan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal Singapore Open 2022, Ganda Putri Apri/Fadia dan Ginting Berebut Final

Baca Juga: Pertandingan Semifinal Singapore Open Tayang Dimana ? Ini 6 Tim Yang Bertanding Beserta Link Streaming

"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 pada 17 Juli mendatang," imbuh Joni.

Aturan baru mengenai syarat naik kereta api harus mulai disimak oleh para calon penumpang, yang tersedia lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: Ivana Trump Meninggal Dunia Diduga Karena Serangan Jantung, Kesehatan Menurun Beberapa Tahun Terakhir

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.

Syarat naik kereta api jarak jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-
  • PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: 5 Tanda Bahwa Hubungan Anda Tidak Memiliki Masa Depan, Jangan Buang Waktu dengan Sosok Seperti Ini!

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Ikuti Tes Usia Mental Yang Sedang Viral, Bisa Untuk Cek Kedewasaan Melalui Langkah-Langkah Berikut

  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tes Ini Akan Mengungkap Jenis Kepribadian Seseorang Hanya dengan 12 Menit! Ini Linknya

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikianlah sejumlah syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api, berlaku mulai hari ini Minggu, 17 Juli 2022.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x