PORTAL MOJOKERTO - Simak syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang akan berlaku mulai besok Minggu 17 Juli 2022.
Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Harus Tes Antigen atau PCR Tidak? Simak Selengkapnya Disini
Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.
Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.
Syarat naik kereta api jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-
- PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: PT Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berlaku Per 10 Juli 2022, Ini Daftar Harganya
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Joni pun mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di lokasi-lokasi yang telah Pemerintah tetapkan.
"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 pada 17 Juli mendatang," imbuh Joni.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar Joni.
Baca Juga: Singapore Open 2022, Delapan Tim Wakil Indonesia Loloskan Diri ke Perempat Final
Tak hanya itu, KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan guna memperlancar proses pemeriksaan.
Hasil data tersebut bisa KAI langsung ketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan web KAI serta ketika boarding.
Baca Juga: Tes Psikologi: Kebiasaan Menggenggam Tangan Ternyata Dapat Mengungkap Jenis Kepribadian, Cek di Sini
Saat ini KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Demikianlah sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api pada 17 Juli 2022.***