Terjerat Kasus Peredaran Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 19 Agustus 2022, 12:18 WIB
Terjerat kasus peredaran narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang terancam hukuman 20 tahun penjara.*
Terjerat kasus peredaran narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang terancam hukuman 20 tahun penjara.* /

PORTAL MOJOKERTO - Terjerat kasus peredaran narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan penggunaan jenis sabu.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

Baca Juga: Tak Hanya Mengedarkan, Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu Usai Tes Urine

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi, Jumat 19 Agustus 2022. 

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus narkoba pada hari Kamis, di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat.

“AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya.

Baca Juga: Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah Demi Ungkap Kasus Pembunuhan, Ketua RT: Istrinya Menangis Terus

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri: Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah