Keberatan dengan Status Tersangka Vanessa Khong, Polisi : Silahkan Mengajukan Praperadilan

- 13 April 2022, 12:58 WIB
Keberatan dengan Status Tersangka Vanessa Khong, Polisi : Silahkan Mengajukan Praperadilan
Keberatan dengan Status Tersangka Vanessa Khong, Polisi : Silahkan Mengajukan Praperadilan /Instagram Vanessa Khong

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Mabes Polri Sita Harta Indra Kenz dari Mobil Tesla hingga Akun Youtube

Whisnu menyampaikan bahwa proses penahanan dilakukan jika dua unsur yang mendasar sudah terpenuhi, yaitu obyektif dan subyektif.

"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah