Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Mabes Polri Sita Harta Indra Kenz dari Mobil Tesla hingga Akun Youtube
Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga menegaskan bahwa proses penahanan atau tidaknya Vanessa adalah kewenangan dari tim penyidik Bareskrim.
Whisnu menyampaikan bahwa proses penahanan dilakukan jika dua unsur yang mendasar sudah terpenuhi, yaitu obyektif dan subyektif.
"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.***