Terbaru! Naik Kereta Api Wajib Booster atau Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR Berlaku Mulai 17 Juli 2022

16 Juli 2022, 23:50 WIB
Terbaru! Naik Kereta Api Wajib Booster atau Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR Berlaku Mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

PORTAL MOJOKERTO - Simak penjelasan mengenai syarat naik kereta api terbaru, mulai dari kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang berlaku hari ini Minggu 17 Juli 2022 dalam artikel berikut ini.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik kereta api yang mulai berlaku hari ini Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga: Siapa Tim Indonesia Yang Lolos Ke Babak Semifinal Turnamen Singapore Open 2022 ?

Baca Juga: LENGKAP! Terbaru Syarat Naik Kereta Api Wajib Tes Antigen untuk Penumpang Ini, Berlaku 17 Juli 2022

Lalu apakah naik kereta api harus wajib vaksin booster atau menunjukkan tes antigen/tes PCR ?

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan pelanggan KA jarak jauh yang belum vaksin booster untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Harus Tes Antigen atau PCR Tidak? Simak Selengkapnya Disini

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Masih Diperbolehkan Mengisi Bensin Pertalite, Ada Xpander dan Avanza

Baca Juga: Simak Skor Aman Untuk Lolos Tes SKD Poltekip , Cermati Berapa Kisaran Nilai Tertinggi dan Nilai Terendah

Joni pun mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di lokasi-lokasi yang telah Pemerintah tetapkan.

"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 pada 17 Juli mendatang," imbuh Joni.

Baca Juga: UPDATE Hasil Semifinal Singapore Open 2022, Ganda Putri Apri/Fadia Melaju Ke Babak Final

Aturan baru mengenai syarat naik kereta api harus mulai disimak oleh para calon penumpang, yang tersedia lengkap dalam artikel ini.

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.

Syarat naik kereta api jarak jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-
  • PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: PT Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berlaku Per 10 Juli 2022, Ini Daftar Harganya

  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Ivana Trump Meninggal Dunia Diduga Karena Serangan Jantung, Kesehatan Menurun Beberapa Tahun Terakhir

Baca Juga: 5 Tanda Bahwa Hubungan Anda Tidak Memiliki Masa Depan, Jangan Buang Waktu dengan Sosok Seperti Ini!

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikianlah sejumlah syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api, berlaku mulai hari ini Minggu, 17 Juli 2022.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler