PORTAL MOJOKERTO - Indonesia sudah berada pada fase pra transisi dari pandemi menuju endemi. Hal ini terlihat dari tren penurunan kasus infeksi yang belakangan ini terjadi.
Hal ini membuat pemerintah mengambil langkah yang bertahap untuk melonggarkan perbatasan.
Salah satu aturan kelonggaran yang diterbitkan berupa penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Wajib Tahu! Mari Kenali Efek Samping dan Penanganan Paska Vaksinasi Booster
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran No.15/2022 yang diterbitkan oleh satgas Covid-19. Meskipun demikian, masih ada persyaratan yang harus dipenuhi agar pelaku perjalanan dapat bebas karantina.
Dikutip dari Antara, berikut persyaratan yang dibutuhkan agar bebas karantina antara lain:
1.Menunjukan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2.Melakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif
3.Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Indonesia