Epidemiolog Ingatkan Syarat Vaksin Booster Untuk Mudik Harus Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 25 Maret 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi / Kabar Baik, Jelang Ramadhan 2022 Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Termasuk Mudik Lebaran dan Tarawih
Ilustrasi / Kabar Baik, Jelang Ramadhan 2022 Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Termasuk Mudik Lebaran dan Tarawih /ZONA SURABAYA RAYA/Antara Foto

PORTAL MOJOKERTO - Indonesia sedang bersiap untuk hidup berdampingan dengan virus corona dan saat ini berada pada masa pra transisi dari pandemi ke endemi.

Menyadari kondisi ini, pemerintah Indonesia mulai melakukan pelonggaran terhadap pembatasan yang dilakukan secara bertahap.

Salah satunya adalah masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mudik pada tahun ini asal sudah menerima vaksinasi booster.

Baca Juga: Mengapa Perlu Vaksin Booster Covid? Berikut Alasannya

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo konferensi pres via daring dari istana negara pada Rabu, 23 Maret lalu.

Menanggapi aturan baru ini, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman bahwa syarat tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dicky mengingatkan bahwa moda transportasi yang digunakan pemudik harus benar-benar diperkuat peraturan kesehatannya dan mempertimbangkan kualitas sirkulasi atau ventilasi udara di kendaraan harus baik.

Baca Juga: Jokowi Persilahkan Masyarakat Mudik, Asal Sudah Terima Vaksinasi Booster

"Kalau sudah booster itu lebih baik, namun tentu ini harus dibarengi dengan deteksi dini maupun gerakan 5M, dan ini menjadi sangat penting," kata Dicky yang dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x