VIRAL Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam Ditilang di Jambi, Simak Disini Kendaraan yang Dapat Pelat Putih

- 13 Mei 2022, 19:39 WIB
Polisi menilang mobil dengan pelat nomor dasar putih tulisan hitam di daerah Jambi pada Senin, 9 Mei 2022 .
Polisi menilang mobil dengan pelat nomor dasar putih tulisan hitam di daerah Jambi pada Senin, 9 Mei 2022 . /Instagram.com/@peristiwa_sekitar_jambi/

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar," tuturnya lagi.

Baca Juga: RESMI! Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022, Simak Standar Lulus TWK hingga TKP

Sontak hal ini membuat tak sedikit netizen yang memberikan komentar miring terhadap kejadian tersebut.

"Kalau mobil baru atau yang pajaknya sudah 5 tahun sekarang sudah ganti pelat putih tulisan hitam mulai berlaku awal tahun 2022. Paling yang ngubah pelat dewek (sendiri) ini yang kena tilang," ujar akun @darmawan_edo.

"Mau tanya Dirlantas Polda Jambi tuh dapat informasi dari mana ya? Apa gak pernah dapat sosialisasi dari Dirlantas Mabes Polri?," tutur akun @juanetta_aja.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran! Lowongan Kerja BUMN PT KAI Wisata Masih Dibuka, Lulusan SMA-S1 Merapat

"Bukannya sudah disahkan peraturan baru kalau dasar pelat nomor sudah putih hitam? Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021?," kata akun @Sandi_hbcoganilir.***

Dilansir dari berbagai sumber, perubahan warna dasar pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) direncanakan memang mulai berlangsung pada tahun 2022.

Secara bertahap TNKB bakal berganti dari warna dasar hitam ke putih, kendaraan apa saja yang bakal berganti pada tahap awal?

Baca Juga: Tes Psikologi : Salah Satu Tipe Rumah Favoritmu Ini Bisa Bicara Tentang Kepribadianmu

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah