VIRAL Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam Ditilang di Jambi, Simak Disini Kendaraan yang Dapat Pelat Putih

- 13 Mei 2022, 19:39 WIB
Polisi menilang mobil dengan pelat nomor dasar putih tulisan hitam di daerah Jambi pada Senin, 9 Mei 2022 .
Polisi menilang mobil dengan pelat nomor dasar putih tulisan hitam di daerah Jambi pada Senin, 9 Mei 2022 . /Instagram.com/@peristiwa_sekitar_jambi/

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Gembira SEA Games 2021, Indonesia Naik Posisi Tiga, Tuan Rumah Geser Malaysia dan Puncaki Klasemen

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

 

 

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah