Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar

- 21 Juni 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. / Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar
Ilustrasi seleksi PPPK. / Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar /

PORTAL MOJOKERTO - Di tahun 2022, Pemerintah akan segera membuka kembali pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cermati syarat-syarat berikut ini untuk bisa mendaftar.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi tersebut diprioritaskan untuk guru honorer yang mengikuti seleksi pada 2021.

Baca Juga: Cermati Nilai Minimal dan Skor Aman Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD STIS pada Sekolah Kedinasan 2022

Ada dua formasi yang akan dibuka, yaitu PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.

Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Baca Juga: Apa Saja Poin Pemeriksaan Tes Kesehatan IPDN Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Nah, sambil menunggu jadwal ditetapkan, yuk kita lihat siapa saja yang bisa ikut daftar di dua formasi ini.

PPPK Guru

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x