Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar

- 21 Juni 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. / Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar
Ilustrasi seleksi PPPK. / Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar /

Baca Juga: Catat! Skor Aman Lolos SKD Poltekim, Hanya 300 Peserta Saja yang Akan Masuk Sekolah Kedinasan 2022

Sementara itu, jumlah tenaga kerja lainnya yang dibutuhkan adalah dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Berikut adalah kriteria atau syarat-syarat Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022:

Baca Juga: Lolos Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022 STIS, Berapakah Skor Aman yang Harus Dicapai? Simak Selengkapnya Di Sini

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah